Sabtu, 28 November 2020

 

AKUAPONIK DI LAHAN SEMPIT DENGAN “BUDIKDAMBER” 

(BUDIDAYA IKAN DALAM EMBER)

 


Mengapa membudidayakan ikan dalam ember?

Solusi ini dilakukan mengingat keterbatasan lahan untuk budidaya ikan dan mulai berkurangnya kualitas dan kuantitas air terutama di daerah perkotaan, sehingga budikdamper menjadi salah satu pilihan yang bisa diterapkan untuk mengatasi solusi pangan masa depan.

Budidaya ikan dalam ember dengan sistem aquaponik berpeluang meningkatkan kebutuhan akan protein hewani dan sayuran serta memudahkan masyarakat mendapatkan ikan dan sayur di lingkungan tempat tinggal. Cara ini sangat baik dikembangkan di panti asuhan dan tempat-tempat pengungsian karena bencana atau daerah perkotaan yang sempit lahan tinggal.

Selain mudah dilakukan, budikdamper menggunakan media yang kecil, portabel, hemat air dan tidak membutuhkan listrik.

Ikan merupakan satu dari sekian komoditi yang tidak bisa di pisahkan dari kehidupan manusia. Banyak sekali manusia yang berinovasi untuk mengembangkan dan untuk melestarikan ikan. Pada dasarnya ikan sendiri bisa di budidayakan di mana saja. Yang penting tempat budidaya itu cukup untuk memenuhi kebutuhan oksigen ikan.

Namun pada beberapa kondisi budidaya ikan sendiri membutuhkan yang namanya tempat yang sedikit luas untuk mengembangkanya, banyak sekali cara yang bisa di gunakan untuk membudidayakan ikan ada yang menggunakan sistem booster dengan tebar padat, ada yang membangun kolam yang besar menggunakan kolam tembok. Dan masih banyak lagi cara-cara lainya dalam membudidaya ikan.

Kendala akan di temui saat kita tinggal di wilayah perkotaan dengan lahan yang kurang menjadi masalah utama yang dihadapi kita yang hidup di perkotaan. Namun, dengan kendala yang seperti itu, ternyata kita tidak perlu khawatir. Masih ada teknik yang dapat kita gunakan untuk membudidayak ikan sekalipun untuk konsumsi sehari-hari. Namanya adalah BUDIKDAMBER atau dikenal sebagai Budidaya Ikan Dalam Ember.

Teknik Budikdamber atau budidaya ikan dalam ember ini dapat Anda lakukan di mana saja termasuk di pekarangan yang sempit sekalipun. Budikdamber ini dikembangkan oleh Bapak Yuli Nursandi , sarjana asal lampung yang peduli terhadap kebutuhan masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan.

Untuk cara budidayanya pun tidak terlalu sulit. Jika kita melakukan budidaya secara konvensional kita harus memiliki lhan yang cukup besar dan modal yang besar juga. Berkebalikan dari budidaya secara konvensional,  jika kita melakukan budikdamber , kita hanya memerlukan ember yang berukuran kecil yang dapat  menampung air hingga 100 liter. Dengan menyediakan ember berisi 100 liter air, kita dapat memulai budikdamber ini.

Kelebihan budidaya ini selain kita memanen ikan kita juga bisa menanam kangkung didalamnya yang nantinya kemudian, kita dapat memanennya juga. Teknik budikdamber ini menguntungkan kita bahwa dengan modal yang sedikit, kita dapat memproduksi hasil yang lumayan. Dengan ember yang berukuran 100 liter air kita bisa menebar benih sekitar 80-100 ikan lele.

 Seiring dengan perkembangan pembangunan, lahan untuk budidaya ikan ataupun berkebun semakin terbatas, sedangkan kebutuhan protein nabati dan hewani semakin terus bertambah. Budidaya Ikan dalam Ember (Budikdamber) menjadi solusi potensial bagi budidaya perikanan dan pertanian di lahan yang sempit dengan penggunaan air yang lebih hemat, mudah dilakukan oleh masyarakat di rumah masing-masing dengan modal yang relatif kecil, serta akhirnya mampu mencukupi kebutuhan gizi masyarakat. Selain itu, bagai “Sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui”, Budikdamber juga merupakan cara lengkap untuk budidaya ikan dan menanam sayur dalam satu media yang sama yaitu ember.

Sistem kerja dari Budikdamber adalah membudidayakan ikan dan sayuran dalam satu ember yang merupakan sistem akuaponik (polikultur ikan dan sayuran). Namun, perbedaannya adalah Budikdamber tidak serumit akuaponik yang membutuhkan pompa dan filter yang akhirnya membutuhkan listrik, lahan yang luas, biaya yang mahal, dan rumit. Budikdamber justru memiliki keunggulan seperti hemat air, zero waste, perawatan yang mudah, dan tanpa bahan kimia.

Apa yang perlu diperhatikan dalam teknik Budikdamber?

 JENIS IKAN

Tidak semua ikan dapat dibudidayakan dengan teknik Budikdamber ini. Hanya ikan yang tahan oksigen rendah yang cocok dibudidayakan, seperti ikan lele, patin, betok, gabus, dan gurame.

 JENIS TANAMAN

Jenis tanaman yang dapat ditanam tergantung dari jenis media yang digunakan. Untuk sayuran seperti kangkung, genjer, dan bayam Brazil dapat dibudidayakan menggunakan media arang. Sedangkan media berupa AKT (arang, kain, dan tanah) dapat digunakan untuk semua jenis sayuran.

  Namun, yang paling sering dan mudah untuk dibudidayakan yaitu perpaduan beternak ikan lele sekaligus menanam sayur berupa kangkung.

Lantas, bagaimana cara budidaya ikan dan menanam sayur dalam ember dengan teknik Budikdamber?

 PERALATAN DAN BAHAN UNTUK MEMBUAT BUDIKDAMBER

Peralatan dan bahan yang digunakan untuk membuat Budikdamber tidaklah sulit, yaitu antara lain:

  1. Ember 80 liter
  2. Arang batok kelapa
  3. Gelas plastik
  4. Benih lele
  5. Tang
  6. Kawat
  7. Bibit kangkung
  8. Solder

 

CARA PEMBUATAN BUDIKDAMBER

A. Persiapan Media Tanam Sayur

  1. Lubangi gelas plastik 10 buah dengan solder.
  2. Potong kangkung, sisakan bagian bawah.
  3. Masukkan kangkung ke dalam gelas.
  4. Isi gelas dengan arang batok kelapa antara 50 sampai 80 persen ukuran gelas.
  5. Potong kawat kurang lebih 12 cm dan buat model kait yang bisa dijadikan pegangan gelas di ember.

B. Persiapan Media untuk Budikdamber

  1. Isi air 60 liter ke dalam ember, diamkan kurang lebih 1-2 hari.
  2. Masukkan benih ikan lele, diamkan 1-2 hari.
  3. Rangkai gelas kangkung di pinggir ember.

 

PEMELIHARAAN

Tidak cukup hanya sampai dalam tahap pembuatan. Pemeliharaan untuk Budikdamber ini juga diperlukan guna mencapai hasil yang maksimal. Pemeliharaan untuk Budikdamber tidaklah sulit, tetapi dibutuhkan konsistensi dalam pemeliharaannya, yaitu dengan cara:

  1. Ember diletakkan di tempat yang terkena sinar matahari maksimal.
  2. Kangkung akan terlihat tumbuh di hari ke-3.
  3. Apabila ada kutu di daun kangkung, segera buang daun atau batang, karena kangkung akan keriting dan mati.
  4. Berikan pakan kepada ikan sesuai ukuran sekenyangnya. Dapat diberikan 2-3 kali dengan waktu tetap.
  5. Apabila nafsu makan ikan menurun, air berbau busuk (NH3, H2S), dan ikan menggantung (kepala di atas, ekor di bawah), ganti air atau sipon (penyedotan kotoran di dasar ember dengan selang). Biasanya 10-14 hari sekali.
  6. Penyedotan dapat 50-80 persen dari keseluruhan air atau dapat seluruhnya apabila diperlukan. Kemudian ganti dengan air bersih.
  7. Kangkung yang membesar membutuhkan air yang lebih banyak sehingga tambahkan air setinggi leher ember.

 PANEN

Ketika pemeliharaan yang rutin sudah dilakukan, maka kita dapat mencapai hasil yang maksimal pada tahap panen. Prosedur untuk memanen hasil dari Budikdamber ini yaitu:

  1. Panen kangkung pertama adalah 14-21 hari sejak tanam.
  2. Sisakan bagian bawah tunas kangkung untuk pertumbuhan kembali.
  3. Panen ke-2 dan selanjutnya berjarak 10-14 hari sekali.
  4. Panen ikan lele dapat dilakukan dalam 2 bulan, jika benih bagus dan pakan baik.
  5. Tingkat bertahan hidup (survival) ikan adalah 40-100 persen.
  6. Panen ikan dapat dilakukan dengan cara diserok atau dikuras.


Sumber :

http://disperta.mojokertokab.go.id/artikel/akuaponik-di-lahan-sempit-dengan-budikdamber-budidaya-ikan-dalam-ember-1595992989

https://paktanidigital.com/artikel/mengenal-teknik-budikdamber/#.X8JXF5wzbIU

Kamis, 12 November 2020

 

MENGAPA PERLU KEBIJAKAN KELAUTAN DI INDONESIA

 


Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diakui oleh United Nation Convention on the Law of The Sea (UNCLOS)  1982 sebagai Negara Kepulauan (Archipelago State). Pengakuan dunia internasional sejak lama ini ternyata belum diejawantahkan dalam upaya menjaga NKRI dengan tindakan-tindakan nyata. Pola pikir pemimpin-pemimpin bangsa yang berorientasi daratan membuat Lautan menjadi terabaikan sampai sekarang. Jargon-jargon “Nenek Moyangku Orang Pelaut” atau “Jalesveva Jayamahe” (Dilaut Kita Jaya) sekarang ini hanya mitos saja terkalahkan dengan Negara lain sekecil Singapura misalnya.  Sebagai Negara kepulauan terbesar di dunia dengan wilayah laut-nya lebih besar dari wilayah daratannya dan itu adalah fakta yang tidak bisa disangkal. Kalau Indonesia terpecah menjadi banyak negara-negara kecil maka status negara kepulauan terbesar di dunia itu pun bisa saja menjadi gugur. Jika itu terjadi, wilayah laut di dalam kepulauan Nusantara pun akan terkapling-kapling menjadi wilayah laut negara-negara baru. Contoh konkret adalah terpisah nya Provinsi Timor Timur menjadi Negara sendiri (Timor Leste) yang tentu menyebabkan perubahan luas dan panjang garis pantai NKRI. Contoh lain yang sama adalah Kasus Sipadan dan Ligitan di Provinsi Kalimantan Timur yang telah menjadi milik Negara Malaysia.  

Sehingga timbul pertanyaan besar, “ Apakah sebagai Negara Kepulauan terbesar maka  Indonesia otomatis menjadi negara maritime terbesar ?? Apakah kalau kita bicara ikan kita di laut banyak sekali dicuri oleh nelayan asing ilegal dan pulau – pulau kita diambil serta Provinsi terbungsu kita berdiri sendiri, kita bisa menganggap  sebagai negara maritim yang mampu menguasai wilayah laut kita sendiri ?

 

Dengan jumlah pulau 17.480 pulau dan 95.181 km panjang garis pantai terpanjang ke-4 di dunia setelah Canada, USA dan Rusia serta luas laut sebesar 5,8 juta km2 dan daratan yang hanya sebesar 2,1 juta km2.  Hal ini tentunya menyebabkan wilayah NKRI memiliki potensi sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan yang sangat kaya. Potensi pada wilayah pesisir dan lautan secara garis besar terdiri dari tiga kelompok: 1) Sumberdaya dapat pulih (renewable resources), 2) Sumberdaya tidak dapat pulih (non-renewable resources), dan 3) Jasa-jasa lingkungan (environmental services).

Uraian di atas jelas memberikan gambaran bahwa sumberdaya perikanan dan kelautan merupakan salah satu kekayaan alam yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, serta memiliki peluang bagi pengembangan pembangunan ekonomi nasional. Sumberdaya alam laut yang beranekaragam merupakan kekayaan yang harus di jaga dan dimanfaatkan secara rasional dengan prinsip pelestarian untuk pemanfaatannya. Kebijakan pengelolaan negara terhadap bidang kelautan sebelumnya hanya berorientasi pada pemanfaatan sumberdaya laut sebesar-besarnya bagi tujuan pencapaian keuntungan (Rent Seeker) baik secara individu maupun kelompok, tanpa memperhatikan daya dukung maupun aspek kelestarian sumberdaya tersebut. Padahal sebetulnya pada beberapa daerah di negara ini telah memiliki sistem pengelolaan tradisional terhadap beberapa sumberdaya penting. Akan tetapi sistem inipun sering terkontaminasi dengan tujuan individual untuk mencapai keuntungan daerah (pendapatan desa) semata yang diistilahkan, sehingga beberapa persyaratan penting menyangkut ukuran standar untuk dipanen sering kali tidak dihiraukan/terabaikan. Oleh karena itu kebijakan pengelolaan negara terhadap sumberdaya kelautan, hendaknya selalu berhubungan dengan budaya masyarakat setempat (aspirasi, persepsi, partisipasi, perilaku, pengalaman masyarakat setempat dan lain-lain), sehingga tujuan pengelolaan sumberdaya yang lestari dan berkelanjutan dapat tercapai. Selain itu ada Beberapa faktor yang menyebabkan pembangunan sumberdaya pesisir dan lautan selama ini bersifat tidak optimal dan berkelanjutan. Salah satu Penyebab Utama adalah Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan pembangunan sumberdaya pesisir dan kelautan  yang selama ini dijalankan secara sektoral dan terpilah-pilah sehingga banyak sekali terjadi Ego Sektoral  yang tidak menguntungkan. Padahal karakteristik dan dinamika alamiah ekosistem pesisir dan lautan yang secara ekologis memiliki keterkaitan satu dan sama lainnya termasuk ekosistem lahan atas, serta beraneka ragam sumberdaya alam dan jasa-jasa lingkungan sebagai potensi pembangunan yang pada umumnya terdapat dalam satu hamparan ekosistem pesisir. Pembangunan sumberdaya pesisir dan lautan secara optimal dan berkelanjutan hanya dapat diwujudkan dengan melalui pendekatan terpadu dan holistik. Apabila perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sumberdaya pesisir dan lautan tidak dilakukan secara terpadu, dikhawatirkan sumberdaya tersebut akan rusak dan punah, sehingga tidak dapan dimanfaatkan untuk menopang kesinambungan pembangunan nasional dalam mewujudkan bangsa yang maju adil dan makmur.

Berdasarkan tinjuan sejarah dari berbagai kerajaan di Nusantara pada masa lalu, Indonesia sebenarnya adalah negara yang berwatak maritim. Namun demikian, watak kemaritiman tersebut saat ini sudah tidak lagi eksis, beberapa kalangan berkesimpulan agar dapat menjadi bangsa yang kuat dan disegani dimata internasional maka bangsa Indonesia harus kembali berwawasan maritim. Masalahnya dalam proses berbangsa dan bernegara  TIDAK terlihat adanya Arah Kebijakan dan Implementasi Kebijakan yang menopang Wawasan Kemaritiman, karena itu perlu adanya Kebijakan Kelautan (Ocean Policy) yang menjadi Pedoman bagi Sektor – sektor terkait dengan Kelautan dalam pelaksanaan program pembangunannya.  

Beberapa Masalah aktual yang merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu dikemukakan sehingga harapan adanya “Ocean Policy” dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat terwujud :

1.      Masalah Pandangan Birokrasi Pemerintahan terutama dalam pengalokasian Anggaran. Pada setiap Kementerian dan pada Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia. Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dipersoalkan 8 (delapan) Provinsi Kepulauan yang tidak mengakomodasikan Luas Lautan sehingga alokasi dana tersebut dianggap diskriminasi oleh mereka

2.      Konflik pulau Sipadan dan Ligitan yang telah menjadi milik Malaysia, telah dikemukakan sebelumnya karena perhatian pemerintah yang lemah terhadap pulau – pulau terdepan.

3.      Masalah  konflik Blok Ambalat di Provinsi Kalimantan Timur  dengan  Malaysia, karena pelanggaran territorial laut Indonesia Malaysia. Hal ini juga karena Malaysia masih belum meratifikasi UNCLOS.

4.      Toponim pulau – pulau di Indonesia yang masih bermasalah terutama untuk dapat diakui oleh UNGEGN (United Nation Groups of Experts on Geographical Names) setiap 5 tahun sekali dengan memiliki Gazetir yang dibuat oleh BRKP. Pada tahun 2012 akan dilaksanakan Konferensi X United Nation Conference on the Standarization of Geographical Names (UNCSGN) di New York, perlu disiapkan untuk dilaporkan. Akhir Agustus 2007, NKRI telah mendepositkan 4.981 nama pulau ke PBB pada "The 9th UNCSGN" di New York, AS.  Masih banyak pulau yang belum memiliki nama, ada beberapa pulau yang namanya sama diantara provinsi di Indonesia maupun dengan Negara Tetangga terutama Malaysia.

5.      Masalah  pulau Nipah akibat reklamasi di Negara Singapura dan ekspor pasir ke Singapura serta masalah - masalah pembangunan  20  pulau - pulau terdepan lainnya dengan 9 (Sembilan) Negara tetangga yang menjadi titik perhitungan 12 mil laut Indonesia dan 200 mil ZEE Indonesia.

6.      Masalah Pencemaran Laut di beberapa daerah di Indonesia seperti di Teluk Jakarta, Perairan Cirebon dan Indramayu, Perairan disekitar kota Surabaya, Selat Bali, Perairan Bali Timur, Nusa Tengara Timur dan lain-lain.

7.      Masalah Penyewaan Pulau-pulau kecil kepada perusahan swasta yang dikemukakan dengan Istilah “Adopsi Pulau” oleh  Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (KP3K) Bpk Sudirman Saad.  Program adopsi pulau ini diperun­tu­kan bagi perusahaan atau investor swasta dengan konsep nonprofit.   Saat ini sudah ada perusahaan yang tertarik ikut dalam program adopsi pulau tersebut, yakni Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen KP3K  juga mengadakan hubungan bilateral dengan Kementerian BUMN untuk program adopsi pulau ini,”

8.      Masalah terbatasnya Sarana dan Prasarana yang menunjang pembangunan Sektor Kelautan, seperti Pembangunan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) dan Pelabuhan Perikanan Nusantara yang masih sedikit ; Kapal – kapal perang maupun kapal – kapal perikanan yang masih sedikit dengan begitu luasnya Nusantara, dll. Bila dibandingkan dengan Negara lain maka terlihat kita masih sangat tertinggal.

9.      Pengelolaan Kepelabuhanan di Indonesia yang masih lemah dan belum dilaksanakan secara professional. Contoh konkret yang terjadi di Pelabuhan Merak, Provinsi Banten kemacetan selama beberapa bulan yang menyebabkan kerugian 1,7 triliun.  Diluar masalah lemahnya pengelolaan pelabuhan di Indonesia, pasca implementasi Undang-Undang 17/2008 tentang Pelayaran, kini terbuka persaingan dalam memberikan pelayanan jasa kepelabuhanan. Rencana pembangunan pelabuhan “Hub Port” pun mencuat. Yang menjadi pertanyaan besar, mampukah Pelindo, sebagai operator pelabuhan Indonesia, bersaing dengan pelabuhan di luar negeri yang lebih baik. Wacana membangun International Hub Port atau Hub Transhipment Port di Indonesia telah berkembang cukup lama. Namun tidak banyak yang mengetahui seberapa vital dan strategis pembangunan International Hub Port bagi perkembangan sektor riil di bidang ekonomi dan industri bila konsep tersebut dikembangkan di tanah air. Secara geografis Indonesia sangat diuntungkan dalam sistem perdagangan internasional melalui laut (sea borne traffic) karena menjadi lintasan kapal niaga dari mancanegara. Namun, keuntungan itu tidak dapat dioptimalkan sebagai sebuah peluang karena kebijakan yang keliru. Sudah saatnya Indonesia mempunyai International Hub Port. Di samping untuk mengurangi ketergantungan pada pelabuhan di Singapura dan Malaysia, juga kepentingan negara jauh lebih besar. Yaitu penghematan devisa negara. Misalkan setiap tahun ada sekitar 4,5 juta teus per tahun kontainer Indonesia yang mampir di Singapura atau Malaysia, maka devisa yang bisa dihemat negara sekitar minimal Rp 3,24 triliun sampai dengan Rp 3,64 triliun per tahun (tarif CHC US$ 90/teus). Sungguh angka yang besar.

10.  Masalah dari Hilir sampai dengan Hulu Industri Perikanan dan Kelautan di Indonesia dengan upaya untuk meningkakan Nilai Tambah Industri kita. Misalnya masalah budidaya rumput laut. Dikawasan timur Indonesia luasan budidaya laut cukup besar, namun tidak ada Industri rumput laut di daerah ini sehingga yang dijual hanya bahan mentahnya saja.

11.  Masalah-masalah Isu – Isu Global dan Ratifikasi Perjanjian Internasional yang sudah diakui oleh Indonesia dengan Negara lain. Misalnya : Biodiversity (Keanekaragaman Hayati), Pemanasan global, Ozon depletion, HAM, Woman in development (gender), ISO 9000, ISO 14000, HACCP (Hazard Analytical Critical Control Point), dll. Juga terkait dengan Penangkapan di Laut Lepas (Ocean) untuk penangkapan Tuna misalnya Indian Ocean Tuna Commision, dll.

12.  Masalah Harta Laut yang terpendam di Laut Indonesia yang belum diperhatikan dan dikelola dengan baik.  Misalnya Harta Karun Cirebon Wreck yang merupakan peninggalan kebudayaan China. Untuk pertama kalinya, pemerintah menyelenggarakan lelang artefak yang bernilai jutaan dolar dengan sistem lot dan ternyata tidak ada pesertanya. Waktu sosialisasi dan penyelenggara yang tidak memadai  dituding sebagai salah satu penyebabnya.

13.  Masalah Kebijakan dalam melayari Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang menjadi Jalur Internasional Pelayaran di Indonesia, ternyata masih disalahgunakan oleh Negara-negara lain.

14.  Masalah Kelautan sebenarnya harus diawali dari Kementerian yang mengelolanya yakni Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Kementerian ini jangan hanya terjebak pada persoalan ikan dan nelayan miskin saja (Perikanan). Kalau kita mau membangun negara maritim, seharusnya KKP menjadi leader pembangunan negara bervisi maritim. Dari enam Direktorat Jenderal yang ada di KKP hanya satu Dirjen baru yang mengurusi laut, itupun dengan anggaran yang sangat terbatas,  selebihnya  Ditjen – ditjen KKP  mengurusi Perikanan.

15.  Masalah lain yang turut berpengaruh adalah Integratif Perception diantara penyelenggaraan yaitu 3 (tiga) Pilar Hidup Berdemokrasi : Pertama Eksekutif (yang mengeksekusi kebijakan menjadi tindakan yang nyata berupa Program-program yang mendarat ke masyarakat pesisir. Kedua Legislatif yang bersama Eksekutif membuat Undang-undang yang “seharusnya” Pro kepada Rakyat, karena mereka yang dipilih oleh Rakyat. Dan Ketiga  Yudikatif yang mengeksekusi masalah-masalah Hukum bagi mereka yang melanggar peraturan-peraturan Hukum yang berlaku di NKRI.

Sumber :

http://renoldyblogger.blogspot.com