MENGAPA PERLU
KEBIJAKAN KELAUTAN DI INDONESIA

Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diakui oleh
United Nation Convention on the Law of The Sea (UNCLOS) 1982 sebagai Negara Kepulauan
(Archipelago State). Pengakuan dunia internasional sejak lama ini ternyata
belum diejawantahkan dalam upaya menjaga NKRI dengan tindakan-tindakan nyata.
Pola pikir pemimpin-pemimpin bangsa yang berorientasi daratan membuat Lautan
menjadi terabaikan sampai sekarang. Jargon-jargon “Nenek Moyangku Orang Pelaut”
atau “Jalesveva Jayamahe” (Dilaut Kita Jaya) sekarang ini hanya mitos saja
terkalahkan dengan Negara lain sekecil Singapura misalnya. Sebagai
Negara kepulauan terbesar di dunia dengan wilayah laut-nya lebih besar dari
wilayah daratannya dan itu adalah fakta yang tidak bisa disangkal. Kalau
Indonesia terpecah menjadi banyak negara-negara kecil maka status negara
kepulauan terbesar di dunia itu pun bisa saja menjadi gugur. Jika itu terjadi,
wilayah laut di dalam kepulauan Nusantara pun akan terkapling-kapling menjadi
wilayah laut negara-negara baru. Contoh konkret adalah terpisah nya Provinsi
Timor Timur menjadi Negara sendiri (Timor Leste) yang tentu menyebabkan
perubahan luas dan panjang garis pantai NKRI. Contoh lain yang sama adalah
Kasus Sipadan dan Ligitan di Provinsi Kalimantan Timur yang telah menjadi milik
Negara Malaysia.
Sehingga
timbul pertanyaan besar, “ Apakah sebagai Negara Kepulauan terbesar
maka Indonesia otomatis menjadi negara maritime terbesar ?? Apakah
kalau kita bicara ikan kita di laut banyak sekali dicuri oleh nelayan asing
ilegal dan pulau – pulau kita diambil serta Provinsi terbungsu kita berdiri
sendiri, kita bisa menganggap sebagai negara maritim yang mampu
menguasai wilayah laut kita sendiri ?
Dengan jumlah
pulau 17.480 pulau dan 95.181 km panjang garis pantai terpanjang
ke-4 di dunia setelah Canada, USA dan Rusia serta luas laut
sebesar 5,8 juta km2 dan daratan yang hanya sebesar 2,1 juta km2. Hal
ini tentunya menyebabkan wilayah NKRI memiliki potensi sumberdaya alam dan
jasa-jasa lingkungan yang sangat kaya. Potensi pada wilayah pesisir dan
lautan secara garis besar terdiri dari tiga kelompok: 1) Sumberdaya dapat pulih
(renewable resources), 2) Sumberdaya tidak dapat pulih (non-renewable
resources), dan 3) Jasa-jasa lingkungan (environmental services).
Uraian
di atas jelas memberikan gambaran bahwa sumberdaya perikanan dan kelautan
merupakan salah satu kekayaan alam yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, serta
memiliki peluang bagi pengembangan pembangunan ekonomi nasional. Sumberdaya
alam laut yang beranekaragam merupakan kekayaan yang harus di jaga dan
dimanfaatkan secara rasional dengan prinsip pelestarian untuk pemanfaatannya.
Kebijakan pengelolaan negara terhadap bidang kelautan sebelumnya hanya
berorientasi pada pemanfaatan sumberdaya laut sebesar-besarnya bagi tujuan
pencapaian keuntungan (Rent Seeker) baik secara individu maupun kelompok, tanpa
memperhatikan daya dukung maupun aspek kelestarian sumberdaya tersebut. Padahal
sebetulnya pada beberapa daerah di negara ini telah memiliki sistem pengelolaan
tradisional terhadap beberapa sumberdaya penting. Akan tetapi sistem inipun
sering terkontaminasi dengan tujuan individual untuk mencapai keuntungan daerah
(pendapatan desa) semata yang diistilahkan, sehingga beberapa persyaratan
penting menyangkut ukuran standar untuk dipanen sering kali tidak
dihiraukan/terabaikan. Oleh karena itu kebijakan pengelolaan negara terhadap
sumberdaya kelautan, hendaknya selalu berhubungan dengan budaya masyarakat
setempat (aspirasi, persepsi, partisipasi, perilaku, pengalaman masyarakat
setempat dan lain-lain), sehingga tujuan pengelolaan sumberdaya yang lestari
dan berkelanjutan dapat tercapai. Selain itu ada Beberapa faktor yang
menyebabkan pembangunan sumberdaya pesisir dan lautan selama ini bersifat tidak
optimal dan berkelanjutan. Salah satu Penyebab Utama adalah Perencanaan,
Pelaksanaan dan Pengawasan pembangunan sumberdaya pesisir dan
kelautan yang selama ini dijalankan secara sektoral dan
terpilah-pilah sehingga banyak sekali terjadi Ego Sektoral yang
tidak menguntungkan. Padahal karakteristik dan dinamika alamiah ekosistem
pesisir dan lautan yang secara ekologis memiliki keterkaitan satu dan sama
lainnya termasuk ekosistem lahan atas, serta beraneka ragam sumberdaya alam dan
jasa-jasa lingkungan sebagai potensi pembangunan yang pada umumnya terdapat
dalam satu hamparan ekosistem pesisir. Pembangunan sumberdaya pesisir dan
lautan secara optimal dan berkelanjutan hanya dapat diwujudkan dengan melalui
pendekatan terpadu dan holistik. Apabila perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan sumberdaya pesisir dan lautan tidak dilakukan secara terpadu,
dikhawatirkan sumberdaya tersebut akan rusak dan punah, sehingga tidak dapan
dimanfaatkan untuk menopang kesinambungan pembangunan nasional dalam mewujudkan
bangsa yang maju adil dan makmur.
Berdasarkan tinjuan
sejarah dari berbagai kerajaan di Nusantara pada masa lalu, Indonesia
sebenarnya adalah negara yang berwatak maritim. Namun demikian, watak
kemaritiman tersebut saat ini sudah tidak lagi eksis, beberapa kalangan
berkesimpulan agar dapat menjadi bangsa yang kuat dan disegani dimata
internasional maka bangsa Indonesia harus kembali berwawasan maritim.
Masalahnya dalam proses berbangsa dan bernegara TIDAK terlihat
adanya Arah Kebijakan dan Implementasi Kebijakan yang menopang Wawasan
Kemaritiman, karena itu perlu adanya Kebijakan Kelautan (Ocean Policy) yang
menjadi Pedoman bagi Sektor – sektor terkait dengan Kelautan dalam pelaksanaan
program pembangunannya.
Beberapa
Masalah aktual yang merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu
dikemukakan sehingga harapan adanya “Ocean Policy” dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara dapat terwujud :
1. Masalah
Pandangan Birokrasi Pemerintahan terutama dalam pengalokasian Anggaran. Pada
setiap Kementerian dan pada Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia. Dana
Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dipersoalkan 8 (delapan)
Provinsi Kepulauan yang tidak mengakomodasikan Luas Lautan sehingga alokasi
dana tersebut dianggap diskriminasi oleh mereka
2. Konflik
pulau Sipadan dan Ligitan yang telah menjadi milik Malaysia, telah dikemukakan
sebelumnya karena perhatian pemerintah yang lemah terhadap pulau – pulau terdepan.
3. Masalah konflik
Blok Ambalat di Provinsi Kalimantan
Timur dengan Malaysia, karena pelanggaran territorial
laut Indonesia Malaysia. Hal ini juga karena Malaysia masih belum meratifikasi
UNCLOS.
4. Toponim
pulau – pulau di Indonesia yang masih bermasalah terutama untuk dapat diakui
oleh UNGEGN (United Nation Groups of Experts on Geographical Names) setiap 5
tahun sekali dengan memiliki Gazetir yang dibuat oleh BRKP. Pada tahun 2012
akan dilaksanakan Konferensi X United Nation Conference on the Standarization
of Geographical Names (UNCSGN) di New York, perlu disiapkan untuk dilaporkan. Akhir
Agustus 2007, NKRI telah mendepositkan 4.981 nama pulau ke PBB pada "The
9th UNCSGN" di New York, AS. Masih banyak pulau yang belum
memiliki nama, ada beberapa pulau yang namanya sama diantara provinsi di
Indonesia maupun dengan Negara Tetangga terutama Malaysia.
5. Masalah pulau
Nipah akibat reklamasi di Negara Singapura dan ekspor pasir ke Singapura serta
masalah - masalah pembangunan 20 pulau - pulau terdepan
lainnya dengan 9 (Sembilan) Negara tetangga yang menjadi titik perhitungan 12
mil laut Indonesia dan 200 mil ZEE Indonesia.
6. Masalah
Pencemaran Laut di beberapa daerah di Indonesia seperti di Teluk Jakarta,
Perairan Cirebon dan Indramayu, Perairan disekitar kota Surabaya, Selat Bali,
Perairan Bali Timur, Nusa Tengara Timur dan lain-lain.
7. Masalah
Penyewaan Pulau-pulau kecil kepada perusahan swasta yang dikemukakan dengan
Istilah “Adopsi Pulau” oleh Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau –
Pulau Kecil (KP3K) Bpk Sudirman Saad. Program adopsi pulau ini
diperuntukan bagi perusahaan atau investor swasta dengan konsep
nonprofit. Saat ini sudah ada perusahaan yang tertarik ikut
dalam program adopsi pulau tersebut, yakni Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui
Dirjen KP3K juga mengadakan hubungan bilateral dengan Kementerian
BUMN untuk program adopsi pulau ini,”
8. Masalah
terbatasnya Sarana dan Prasarana yang menunjang pembangunan Sektor Kelautan,
seperti Pembangunan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) dan Pelabuhan Perikanan
Nusantara yang masih sedikit ; Kapal – kapal perang maupun kapal – kapal
perikanan yang masih sedikit dengan begitu luasnya Nusantara, dll. Bila
dibandingkan dengan Negara lain maka terlihat kita masih sangat tertinggal.
9. Pengelolaan Kepelabuhanan di
Indonesia yang masih lemah dan belum dilaksanakan secara professional. Contoh
konkret yang terjadi di Pelabuhan Merak, Provinsi Banten kemacetan selama
beberapa bulan yang menyebabkan kerugian 1,7 triliun. Diluar
masalah lemahnya pengelolaan pelabuhan di Indonesia, pasca implementasi
Undang-Undang 17/2008 tentang Pelayaran, kini terbuka persaingan dalam
memberikan pelayanan jasa kepelabuhanan. Rencana pembangunan pelabuhan “Hub
Port” pun mencuat. Yang menjadi pertanyaan besar, mampukah Pelindo, sebagai
operator pelabuhan Indonesia, bersaing dengan pelabuhan di luar negeri yang
lebih baik. Wacana membangun International Hub Port atau Hub Transhipment Port
di Indonesia telah berkembang cukup lama. Namun tidak banyak yang mengetahui
seberapa vital dan strategis pembangunan International Hub Port bagi
perkembangan sektor riil di bidang ekonomi dan industri bila konsep tersebut
dikembangkan di tanah air. Secara geografis Indonesia sangat diuntungkan dalam
sistem perdagangan internasional melalui laut (sea borne traffic) karena
menjadi lintasan kapal niaga dari mancanegara. Namun, keuntungan itu tidak dapat dioptimalkan sebagai sebuah
peluang karena kebijakan yang keliru. Sudah saatnya Indonesia mempunyai International
Hub Port. Di samping untuk mengurangi ketergantungan pada pelabuhan di
Singapura dan Malaysia, juga kepentingan negara jauh lebih besar. Yaitu
penghematan devisa negara. Misalkan setiap tahun ada sekitar 4,5 juta teus per
tahun kontainer Indonesia yang mampir di Singapura atau Malaysia, maka devisa
yang bisa dihemat negara sekitar minimal Rp 3,24 triliun sampai dengan Rp 3,64
triliun per tahun (tarif CHC US$ 90/teus). Sungguh angka yang besar.
10. Masalah
dari Hilir sampai dengan Hulu Industri Perikanan dan Kelautan di Indonesia
dengan upaya untuk meningkakan Nilai Tambah Industri kita. Misalnya masalah
budidaya rumput laut. Dikawasan timur Indonesia luasan budidaya laut cukup
besar, namun tidak ada Industri rumput laut di daerah ini sehingga yang dijual
hanya bahan mentahnya saja.
11. Masalah-masalah
Isu – Isu Global dan Ratifikasi Perjanjian Internasional yang sudah diakui oleh
Indonesia dengan Negara lain. Misalnya : Biodiversity (Keanekaragaman
Hayati), Pemanasan global, Ozon depletion, HAM, Woman in development
(gender), ISO 9000, ISO 14000, HACCP (Hazard Analytical Critical Control
Point), dll. Juga terkait dengan Penangkapan di Laut Lepas (Ocean) untuk
penangkapan Tuna misalnya Indian Ocean Tuna Commision, dll.
12. Masalah
Harta Laut yang terpendam di Laut Indonesia yang belum diperhatikan dan
dikelola dengan baik. Misalnya Harta Karun Cirebon Wreck yang
merupakan peninggalan kebudayaan China. Untuk pertama kalinya, pemerintah
menyelenggarakan lelang artefak yang bernilai jutaan dolar dengan sistem lot
dan ternyata tidak ada pesertanya. Waktu sosialisasi dan penyelenggara yang
tidak memadai dituding sebagai salah satu penyebabnya.
13. Masalah
Kebijakan dalam melayari Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang menjadi
Jalur Internasional Pelayaran di Indonesia, ternyata masih disalahgunakan oleh
Negara-negara lain.
14. Masalah
Kelautan sebenarnya harus diawali dari Kementerian yang mengelolanya yakni
Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Kementerian ini jangan hanya terjebak
pada persoalan ikan dan nelayan miskin saja (Perikanan). Kalau kita mau
membangun negara maritim, seharusnya KKP menjadi leader pembangunan negara
bervisi maritim. Dari enam Direktorat Jenderal yang ada di KKP hanya satu
Dirjen baru yang mengurusi laut, itupun dengan anggaran yang sangat
terbatas, selebihnya Ditjen – ditjen
KKP mengurusi Perikanan.
15. Masalah
lain yang turut berpengaruh adalah Integratif Perception diantara
penyelenggaraan yaitu 3 (tiga) Pilar Hidup Berdemokrasi : Pertama Eksekutif
(yang mengeksekusi kebijakan menjadi tindakan yang nyata berupa Program-program
yang mendarat ke masyarakat pesisir. Kedua Legislatif yang bersama
Eksekutif membuat Undang-undang yang “seharusnya” Pro kepada Rakyat, karena
mereka yang dipilih oleh Rakyat. Dan Ketiga Yudikatif yang
mengeksekusi masalah-masalah Hukum bagi mereka yang melanggar peraturan-peraturan
Hukum yang berlaku di NKRI.
Sumber :
http://renoldyblogger.blogspot.com