KONSEPSI PERLINDUNGAN SUMBERDAYA PERIKANAN

Sumberdaya laut
ada bersifat hayati dan non hayati. Kesemuanya menjadi asset bangsa. Oleh
karena semua orang mebutuhkan maka perlu upaya perlindungan dan pelestarian
secara sungguh-sungguh. Untuk mewujudkan perlindungan/pelestarian sumberdaya
tersebut menurut Surya Jaya dibutuhkan persyaratan sebagai berikut (2001:47):
keberadaan suatu
ketentuan hukum pidana yang bersifat responsif dalam memberi penilaian di
tengah masyarakat atas perilaku destruktif.
Nilai-nilai
budaya dan sikap masyarakat yang positif dalam menunjang pelaksanaan hukum.
Kesadaran hukum
masyarakat yang cukup tinggi.
Profesionalisme
dan sistem pengawasan yang bersifat koordinatif antar instansi terkait.
tanggungjawab dan
partisipasi masyarakat yang solid.
Dari lima
persyaratan utama menjadi dasar terwujudnya perlindungan dan pelestarian
sumberdaya perikanan, baru dapat dikatakan efektif dan berhasil manakala
ditunjang dengan penegakan hukum peran serta masyarakat walaupun faktor diatas
dianggap dominan namun bila setiap pelanggar tak ada tindakan hukum atau
penegakannya bersifat diskriminatif maka keberadaan hukum pidana ditengah
masyarakat tidak akan membawa hasil baik. Pelaksanaan hukum memang membutuhkan
adanya kemauan dan kemampuan penyelenggara untuk menegakkan, kemauan politik
hukum seperti itu sangat dibutuhkan, hukum diibaratkan bahasa mutiara yang
indah didengar, pada hal hukum itu sendiri tidak mempunyai kemampuan atau
potensi untuk mengimplementasikan hukum itu bukan hanya pada faktor internal
melainkan juga faktor eksternalnya.
Hukum pidana
secara singkat dapat dirumuskan sebagai sejumlah peraturan hukum yang
mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya
diancam dengan pidana (sanksi pidana) bagi mereka yang mewujudkannya.
Adanya sanksi
pemaksa berupa pidana atau sanksi lain dijalankan oleh kekuatan eksternal,
membuat hukum bisa eksis di tengah masyarakat. Disinilah arti pentingnya kaidah
hukum, kaidah ini mempunyai daya mengatur dan daya kerja (kinerja hukum) agar
suatu kumpulan manusia dengan latar belakang kepentingan berbeda dapat hidup,
bergaul secara rukun, damai dan tertib. Agar kinerja hukum itu berjalan, dan
ditaati, maka besarnya sanksi serta jenis sanksi mempengaruhi. Kekuatan
eksternal dimaksudkan bahwa pemaksaan sanksi hukum ditegakkan oleh kekuatan
luar, misalnya polisi, jaksa, dan kekuata sosial lainnya.
Kaidah hukum
termaktub dalam undang-undang perikanan, telah menunjukkan adanya keinginan
kuat dari pemerintah untuk melindungi dan melestarikan sumberdaya ikan, yang
kian hari mengalami kelangkaan, terkuras oleh sikap dan perilaku para nelayan
memperebutkan sumberdaya ikan secara tidak legal.
Agar masyarakat
dapat mentaati ketentuan-ketentuan tersebut, maka sanksi perdata, sanksi
administratif, biaya pemulihan lingkungan, ganti rugi atau rehabilitasi
lingkungan serta sanksi pidana sangat penting adanya.
Menurut Hajon
(1987:7), bahwa hukum yang dijelmakan dalam suatu peraturan mempunyai dua aspek
perlindungan yaitu: perlindungan preventif dan represif: perlindungan preventif
mengandung pengertian, usaha untuk mencegah jangan sampai sengketa akan
terjadi, sedangkan perlindungan represif ialah jika telah terjadi sengketa maka
penerapan sanksi hukum melalui jalur peradilan. Penyelesaian kasus selama ini
dianut sebagai suatu sistem nilai, dimana tidak melalui institusi peradilan
sangat tidak tepat. Penyelesaian seperti itu akan menetapkan hukum pidana bukan
pada posisi bijzonder sanctie.
Ketentuan
undang-undang perikanan memuat sanksi istimewa, pasal-pasal tersebut memuat
sanksi berupa pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana perampasan. Peranan
sanksi tersebut dalam rangka penegakan hukum akan dapat memberi pengaruh
positif terhadap sikap dan tingkah laku manusia dalam usaha melindungi sumber
daya perikanan.
Dalam Code
of Conduct for Responsible Fisheries (selanjutnya disebut CCRF) 1995.
Secara umum, prinsip pengolahan perikanan meliputi empat hal, yaitu:
1. Prinsip
Kehati-hatian (Precautionary Principle)
Prinsip
kehati-hatian dalam konteks pengelolaan perikanan termasuk dalam Pasal
7.5 CCRF 1995. Pasal itu menyebutkan, negara harus memberlakukan
pendekatan yang bersifat kehati-hatian secara luas demi konservasi,
pengelolaan, dan pengusahaan sumberdaya hayati akuatik guna melindunginya dan
mengawetkan lingkungan akuatiknya. Lebih lanjut CCRF 1995 menekankan
beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pendekatan yang bersifat
kehati-hatian, di antaranya ketidakpastian yang bertalian dengan ukuran dan
produktivitas stok ikan, titik rujukan, kondisi stok yang berhubungan dengan
titik rujukan tersebut, tingkat dan persebaran mortalitas penangkapan dari
dampak kegiatan penangkapan, termasuk ikan buangan terhadap spesies bukan
target dan spesies terkait (dependent species) serta keadaan lingkungan dan
sosial ekonomi.
2. Prinsip
Tanggung Jawab (Responsible Principle)
Pengelolaan
perikanan yang bertanggung jawab tidak memperbolehkan hasil tangkapan melebihi
jumlah potensi lestari yang boleh ditangkap. Hal itu karena pengelolaan
perikanan dipengaruhi tingkat fluktuasi dalam kegiatan penangkapan tiap tahun
secara signifikan. Namun, tidak berarti tangkapan tahunan tidak pernah
melampaui produksi bersih tahunan. Dalam lingkup kebanyakan strategi permanen,
variabilitas alami dan ketidakpastian menjadi sedemikian rupa sehingga hasil
tangkapan ikan mungkin melampaui produksi dalam beberapa tahun.
3. Prinsip
Keterpaduan (Comprehensif Principle)
Prinsip
keterpaduan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan
merupakan hal yang penting untuk diupayakan. Lewat keterpaduan di antara stakeholders yang
meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat,
proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya
perikanan akan dapat berjalan dengan baik. Selain itu, terakomodasikannya
antara hulu-hilir dan antar sektor. Prinsip keterpaduan itu akan
teraktualisasikan dalam bentuk saling tukar informasi dan akses di antara stakeholders dalam
meningkatkan kualitas pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan secara
berkelanjutan.
Prinsip
keterpaduan itu pun bersifat dimensional dengan konteks pembangunan
berkelanjutan, yaitu berdimensi ekologis, ekonomis, sosial-budaya, hukum, dan
kelembagaan serta politik. Dengan demikian, pengelolaan dan pemanfaatan
sumberdaya perikanan akan berjalan dengan baik.
4. Prinsip
Keberlanjutan (Sinstainable Principle)
Pembangunan
berkelanjutan didefinisikan sebagai pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan
generasi saat ini tanpa mengutangi kemampuan generasi akan datang. Konsep
pembangunan keberlanjutan adalah pembangunan yang mengintegrasikan komponen
ekologi, ekonomi, dan sosial. Setiap komponen itu saling berhubungan dalam satu
sistem yang dipicu kekuatan dan tujuan. Sektor ekonomi dipakai melihat
pengembangan sumberdaya manusia, khususnya lewat peningkatan konsumsi barang
dan jasa pelayanan. Sektor lingkungan difokuskan pada perlindungan integritas
sistem ekologi. Sektor sosial bertujuan untuk meningkatkan hubungan antar
manusia, pencapaian aspirasi individu dan kelompok, serta penguatan nilai dan institusi.
Konservasi merupakan
upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan suatu wilayah atau sumberdaya
ikan termasuk ekosistem, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, dan
kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan
keanekaragaman sumberdaya ikan.
Dalam Undang-undang
27 Tahun 2007 pasal 73 ayat 1, disebutkan beberapa kegiatan yang tidak boleh
dilakukan di kawasan konservasi, dan diancam dengan ancaman pidana.
Kegiatan-kegiatan tersebut apabila dilakukan dengan sengaja, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan
paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Kegiatan tersebut
adalah:
1. Menambang terumbu
karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang;
2. Mengambil terumbu
karang di Kawasan konservasi;
3. Menggunakan bahan
peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu
karang;
4. Menggunakan
peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
5. Menggunakan cara dan
metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
6. Melakukan konversi
Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan
keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
7. Menebang mangrove di
Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain;
8. Menggunakan cara dan
metode yang merusak padang lamun;
9. Melakukan penambangan
pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau
budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau
merugikan Masyarakat sekitarnya;
10. Melakukan penambangan
minyak dan gas pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial
dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan
dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
11. Melakukan penambangan
mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau
social dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran
lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
12. Melakukan pembangunan
fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat
sekitarnya.
Dalam hal terjadi
kerusakan seperti tersebut diatas yang diakibatkan karena kelalaian, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sumber :
-
http://zriefmaronie.blogspot.com/2011/04/konsepsi-perlindungan-sumber-daya.html
-
https://ekoper.wordpress.com/2010/10/18/konservasi-sumberdaya-kelautan-dan-perikanan/
