Senin, 27 Juli 2020

KONSEPSI PERLINDUNGAN SUMBERDAYA PERIKANAN

         PERIKANAN | Rote Ndao

Sumberdaya laut ada bersifat hayati dan non hayati. Kesemuanya menjadi asset bangsa. Oleh karena semua orang mebutuhkan maka perlu upaya perlindungan dan pelestarian secara sungguh-sungguh. Untuk mewujudkan perlindungan/pelestarian sumberdaya tersebut menurut Surya Jaya dibutuhkan persyaratan sebagai berikut (2001:47):

keberadaan suatu ketentuan hukum pidana yang bersifat responsif dalam memberi penilaian di tengah masyarakat atas perilaku destruktif.

Nilai-nilai budaya dan sikap masyarakat yang positif dalam menunjang pelaksanaan hukum.

Kesadaran hukum masyarakat yang cukup tinggi.

Profesionalisme dan sistem pengawasan yang bersifat koordinatif antar instansi terkait.

tanggungjawab dan partisipasi masyarakat yang solid.

Dari lima persyaratan utama menjadi dasar terwujudnya perlindungan dan pelestarian sumberdaya perikanan, baru dapat dikatakan efektif dan berhasil manakala ditunjang dengan penegakan hukum peran serta masyarakat walaupun faktor diatas dianggap dominan namun bila setiap pelanggar tak ada tindakan hukum atau penegakannya bersifat diskriminatif maka keberadaan hukum pidana ditengah masyarakat tidak akan membawa hasil baik. Pelaksanaan hukum memang membutuhkan adanya kemauan dan kemampuan penyelenggara untuk menegakkan, kemauan politik hukum seperti itu sangat dibutuhkan, hukum diibaratkan bahasa mutiara yang indah didengar, pada hal hukum itu sendiri tidak mempunyai kemampuan atau potensi untuk mengimplementasikan hukum itu bukan hanya pada faktor internal melainkan juga faktor eksternalnya.

Hukum pidana secara singkat dapat dirumuskan sebagai sejumlah peraturan hukum yang mengandung larangan dan perintah atau keharusan yang terhadap pelanggarannya diancam dengan pidana (sanksi pidana) bagi mereka yang mewujudkannya.

Adanya sanksi pemaksa berupa pidana atau sanksi lain dijalankan oleh kekuatan eksternal, membuat hukum bisa eksis di tengah masyarakat. Disinilah arti pentingnya kaidah hukum, kaidah ini mempunyai daya mengatur dan daya kerja (kinerja hukum) agar suatu kumpulan manusia dengan latar belakang kepentingan berbeda dapat hidup, bergaul secara rukun, damai dan tertib. Agar kinerja hukum itu berjalan, dan ditaati, maka besarnya sanksi serta jenis sanksi mempengaruhi. Kekuatan eksternal dimaksudkan bahwa pemaksaan sanksi hukum ditegakkan oleh kekuatan luar, misalnya polisi, jaksa, dan kekuata sosial lainnya.

Kaidah hukum termaktub dalam undang-undang perikanan, telah menunjukkan adanya keinginan kuat dari pemerintah untuk melindungi dan melestarikan sumberdaya ikan, yang kian hari mengalami kelangkaan, terkuras oleh sikap dan perilaku para nelayan memperebutkan sumberdaya ikan secara tidak legal.

Agar masyarakat dapat mentaati ketentuan-ketentuan tersebut, maka sanksi perdata, sanksi administratif, biaya pemulihan lingkungan, ganti rugi atau rehabilitasi lingkungan serta sanksi pidana sangat penting adanya.

Menurut Hajon (1987:7), bahwa hukum yang dijelmakan dalam suatu peraturan mempunyai dua aspek perlindungan yaitu: perlindungan preventif dan represif: perlindungan preventif mengandung pengertian, usaha untuk mencegah jangan sampai sengketa akan terjadi, sedangkan perlindungan represif ialah jika telah terjadi sengketa maka penerapan sanksi hukum melalui jalur peradilan. Penyelesaian kasus selama ini dianut sebagai suatu sistem nilai, dimana tidak melalui institusi peradilan sangat tidak tepat. Penyelesaian seperti itu akan menetapkan hukum pidana bukan pada posisi bijzonder sanctie.

Ketentuan undang-undang perikanan memuat sanksi istimewa, pasal-pasal tersebut memuat sanksi berupa pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana perampasan. Peranan sanksi tersebut dalam rangka penegakan hukum akan dapat memberi pengaruh positif terhadap sikap dan tingkah laku manusia dalam usaha melindungi sumber daya perikanan.

Dalam Code of Conduct for Responsible Fisheries (selanjutnya disebut CCRF) 1995. Secara umum, prinsip pengolahan perikanan meliputi empat hal, yaitu:

1. Prinsip Kehati-hatian (Precautionary Principle)

Prinsip kehati-hatian dalam konteks pengelolaan perikanan termasuk dalam Pasal 7.5 CCRF 1995. Pasal itu menyebutkan, negara harus memberlakukan pendekatan yang bersifat kehati-hatian secara luas demi konservasi, pengelolaan, dan pengusahaan sumberdaya hayati akuatik guna melindunginya dan mengawetkan lingkungan akuatiknya. Lebih lanjut CCRF 1995 menekankan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pendekatan yang bersifat kehati-hatian, di antaranya ketidakpastian yang bertalian dengan ukuran dan produktivitas stok ikan, titik rujukan, kondisi stok yang berhubungan dengan titik rujukan tersebut, tingkat dan persebaran mortalitas penangkapan dari dampak kegiatan penangkapan, termasuk ikan buangan terhadap spesies bukan target dan spesies terkait (dependent species) serta keadaan lingkungan dan sosial ekonomi.

2. Prinsip Tanggung Jawab (Responsible Principle)

Pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab tidak memperbolehkan hasil tangkapan melebihi jumlah potensi lestari yang boleh ditangkap. Hal itu karena pengelolaan perikanan dipengaruhi tingkat fluktuasi dalam kegiatan penangkapan tiap tahun secara signifikan. Namun, tidak berarti tangkapan tahunan tidak pernah melampaui produksi bersih tahunan. Dalam lingkup kebanyakan strategi permanen, variabilitas alami dan ketidakpastian menjadi sedemikian rupa sehingga hasil tangkapan ikan mungkin melampaui produksi dalam beberapa tahun.

3. Prinsip Keterpaduan (Comprehensif Principle)

Prinsip keterpaduan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan merupakan hal yang penting untuk diupayakan. Lewat keterpaduan di antara stakeholders yang meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan akan dapat berjalan dengan baik. Selain itu, terakomodasikannya antara hulu-hilir dan antar sektor. Prinsip keterpaduan itu akan teraktualisasikan dalam bentuk saling tukar informasi dan akses di antara stakeholders dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.

Prinsip keterpaduan itu pun bersifat dimensional dengan konteks pembangunan berkelanjutan, yaitu berdimensi ekologis, ekonomis, sosial-budaya, hukum, dan kelembagaan serta politik. Dengan demikian, pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan akan berjalan dengan baik.

4. Prinsip Keberlanjutan (Sinstainable Principle)

Pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengutangi kemampuan generasi akan datang. Konsep pembangunan keberlanjutan adalah pembangunan yang mengintegrasikan komponen ekologi, ekonomi, dan sosial. Setiap komponen itu saling berhubungan dalam satu sistem yang dipicu kekuatan dan tujuan. Sektor ekonomi dipakai melihat pengembangan sumberdaya manusia, khususnya lewat peningkatan konsumsi barang dan jasa pelayanan. Sektor lingkungan difokuskan pada perlindungan integritas sistem ekologi. Sektor sosial bertujuan untuk meningkatkan hubungan antar manusia, pencapaian aspirasi individu dan kelompok, serta penguatan nilai dan institusi.

Konservasi merupakan upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan suatu wilayah atau sumberdaya ikan termasuk ekosistem, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumberdaya ikan.

Dalam Undang-undang 27 Tahun 2007 pasal 73 ayat 1, disebutkan beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan di kawasan konservasi, dan diancam dengan ancaman pidana. Kegiatan-kegiatan tersebut apabila dilakukan dengan sengaja, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Kegiatan tersebut adalah:

1.     Menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang;

2.    Mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi;

3.    Menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;

4.    Menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;

5.    Menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

6.    Melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

7.    Menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain;

8.    Menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun;

9.    Melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;

10. Melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;

11.  Melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau social dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;

12. Melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.

Dalam hal terjadi kerusakan seperti tersebut diatas yang diakibatkan karena kelalaian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Sumber :

-          http://zriefmaronie.blogspot.com/2011/04/konsepsi-perlindungan-sumber-daya.html

-          https://ekoper.wordpress.com/2010/10/18/konservasi-sumberdaya-kelautan-dan-perikanan/


Senin, 13 Juli 2020


Budidaya Ikan Rainbow Bosemani

Ikan Rainbow - 6 Jenis Ikan Rainbow Dengan Cara Merawat dan ...
·        
 
Ikan Rainbow adalah salah satu jenis ikan hias yang cukup laku dipasaran. ikan ini juga merupakan komoditi ekspor andalan Indonesia.
Salah satu jenis ikan Rainbow adalan Rainbow Boesemani. Ikan yang bernama latin Melanotaenia boesemani adalah spesies ikan dalam keluarga Melanotaeniidae.
Pola warna Rainbow Boesemani berbeda dengan sebagian besar jenis ikan Rainbow yang lain, karena memiliki warna setengah oranye-merah di belakang dan warna kebiruan-abu atau ungu di depan yang dalam beberapa spesimen hampir berbentuk sempurna. Melantotaenia boesemani memiliki panjang tubuh sekitar 10 cm jika diberi makanan yang tepat dan kondisi air yang baik.

Menurut beberapa kalangan yang berkecimpung dibidang ikan hias, membudidayakan Boesemani termasuk untung. Hal ini disebabkan oleh harga jualnya yang relatif cukup mahal. Namun entah mengapa para petani ikan hias, masih kelihatan enggan membudidayakan ikan ini.
Dalam budidaya Rainbow Boesemani ini, ada beberapa tahapan yang harus diperhatikan, yakni :

Membedakan jantan dan betina
Ikan akan mulai memijah setelah berumur minimal 6 bulan dengan ukuran sekitar 6-7 cm. Selama memijah, rainbow bosemani jantan akan menunjukan warna lebih cerah dengan sirip-sirip agak kemerahan, dibanding betina warnanya sedikit pucat dan tubuhnya lebih kecil hanya lebih gemuk dibagian perutnya.

Ikan Rainbow merupakan jenis ikan hias yang banyak diminati masyarakat karena jenis ikan ini juga dapat merupakan komoditi eksport. Ada 2 jenis rainbow yang cukup terkenal yaitu rainbow Irian (Melano Tacnia maccaulochi dan Rainbow Anlanesi ogilby Telmatherina ladigesi ahl Rainbow Irian warna dasarnya keperak-perakan dengan warna gelap metalik sedangkan rainbow Sulawesi warna dasarnya kuning zaitun, dengan warna bagian bawah kuning jenis ikan ini termasuk ikan bertelur dengan menempelkan telur pada tanaman air. Kwalitas air yang diperlukan untuk kehidupan jenis ikan ini yaitu temperatur air 23 - 26 ° C. Ph. air sebaiknya diatas 7. Jenis ikan ini dapt hidup dan berkembang-biak dalam aquarium maupun bak semen. Ikan ini sudah dapat memijah setelah berumur + 6 bulan dalam ukuran 5 - 7 cm. Makanan yang biasa diberikan dalam pemeliharaan ikan ini yaitu kutu air, cacing zambut atau cuk. Supaya ikan dapat tumbuh dengan baik selama pemeliharaan bertelur, air harus klop memenuhi persyaratan dan dilakukan penggantian air + 1 minggu 1 kali.
Mengawinkan boesemani sebenarnya gampang. Beberapa sifat reproduksinya mirip dengan ikan Mas (Cyprinus carpio L). Telur ikan ini bersifat menempel. Cara menentukan jantan - betina, juga sama seperti yang sering dilakukan pada ikan Mas. Ikan jantan yang sudah matang kelamin, kalau diurut perutnya kearah anus, akan mengeluarkan cairan putih (sperma). Tapi bila boesemani yang ukuran (panjang) dan umurnya sama, namun sewaktu diurut tidak mengeluarkan cairan putih seperti santan, berarti bisa dipastikan bahwa itu adalah betina. Bisa juga dilihat dari perbedaan warnanya, boesemani jantan warnanya lebih cerah dibanding dengan boesemani betina.


Parameter Ikan Rainbow

Suhu
Jumlah Telur
Umur Indukan
22-26 C
7-7,8
>4
150-200
>6bulan
Membedakan jantan dan betina
Ikan akan mulai memijah setelah berumur minimal 6 bulan dengan ukuran sekitar 5-7 cm. selama memijah, rainbow bosemani jantan akan menunjukan warna lebih cerah dengan sirip-sirip agak kemerahan, dibanding betina warnanya sedikit pucat dan tubuhnya lebih kecil hanya lebih gemuk dibagian perutnya.

Persiapan induk
Untuk mendapatkan indukan, peliharalah beberapa ikan rainbow dalam satu kolam semen atau akuarium. setelah ikan matang kelamin sekitar umur 6 bulan. pilih indukan yang berkualitas dan pindahkan ke bak pemijahan dengan perbandingan jantan dan betina 1:1 atau 1:2.

Bak pemijahan
·         Ikan dapat dipijahkan di akuarium, kolam semen maupun bak fiberglass. ukuran akuarium yang digunakan biasanya 80x40x40, sedangkan bak semen bisa memakai ukuran 2x1 meter dengan ketinggian air sekitar 40 cm.
·         jumlah pasangan disesuaikan dengan ukuran bak pemijahan. normalnya, setiap pasang dapat dipijahkan dalam setiap 10 liter air.
·         di dalam bak pemijahan harus diberi tanaman air atau alat peletak telur yang terbuat dari tali rafia.

Pakan
Selama di bak pemijahan, ikan diberi pakan pelet dan beragam pakan hidup seperti artemiakutu air, dan cacing sutera.

Proses pemijahan
·         Ikan ini biasa memijah di malam hari. kadang tidak diketahui prosesnya, karena biasanya telur sudah berserakan di sekitar tanaman air atau alat peletak telur buatan. oleh karena itu, tanaman air dan alat peletak telur buatan harus sering diperiksa, apakah sudah ada telur-telur di sekitarnya.
·         Bila sudah banyak telur menempel di tanaman air atau alat peletak telur buatan maka induk harus segera dipindahkan ke aquarium lain agar tidak memakan telur-telurnya.
·         telur akan menetas 5 hari setelah pembuahan. anak-anak ikan yang baru menetas masih memiliki kuning telur di perutnya sebagai makanan cadangan selama 4-5 hari.


Pembesaran Benih
·         Benih ikan dapat diberi makan berupa infusoria sampai usia 2 minggu. selama 2 minggu tersebut pakan dapat diselingi dengan emulsi kuning telur. lewat dari 2 minggu, anakan dapat mulai diberi makan kutu air dan cacing sutera. setelah berumur 1 bulan, anakan sudah dapat dibiasakan dengan pakan berupa pelet yang dihaluskan.
selama pembesaran benih, prose penyiponan harus dilakukan setiap kali terlihat banyak kotoran di aquarium. saat melakukan penyiponan, aerator harus dimatikan untuk menghindari anakan tersedot keluar.

          
·         Investasi
Peralatan

 Harga 
pengadaan bibit ikan rainbow
 Rp.
    2.652.500
selang dan paralon
 Rp.
       102.500
timba
 Rp.
           91.200
wadah dan jerigen
 Rp.
           76.200
pompa air
 Rp.
       322.200
pembuatan kolam ikan rainbow
 Rp.
    2.126.500
peralatan pembersih kolam
 Rp.
           72.430
sewa lahan ikan rainbow
 Rp.
    1.622.000
drum
 Rp.
       232.500
jaring
 Rp.
       124.800
terpal dan selang
 Rp.
         72.800
 Peralatan tambahan yang lainnya
 Rp.
         86.200
 Jumlah Investasi
 Rp.
  7.581.830
·          
Biaya Operasional per Bulan


 Biaya Tetap


 Penyusutan pengadaan bibit ikan rainbow 1/62 x Rp 2.652.500
 Rp.
           42.782
 Penyusutan selang dan paralon 1/44 x Rp. 102.500
 Rp.
             2.330
 Penyusutan timba 1/44 x Rp.91.200
 Rp.
             2.171
 Penyusutan wadah dan jerigen 1/62 x Rp. 76.200
 Rp.
             1.229
 Penyusutan pompa air 1/62 x Rp 322.200
 Rp.
             5.197
 Penyusutan pembuatan kolam ikan rainbow 1/62 x Rp 2.126.500
 Rp.
          34.298
 Penyusutan peralatan pembersih kolam 1/44 x Rp.72.430
 Rp.
             1.646
 Penyusutan sewa lahan ikan rainbow 1/12 x Rp. 1.622.000
 Rp.
         135.167
 Penyusutan drum 1/44 x Rp. 232.500
 Rp.
             5.284
 Penyusutan jaring 1/62 x Rp 124.000
 Rp.
           2.000
 Penyusutan terpal dan selang 1/44 x Rp. 72.800
 Rp.
             1.655
 Penyusutan peralatan tambahan 1/44 x Rp.86.200
 Rp.
             1.390
 gaji karyawan
 Rp.
    1.600.000
 Total Biaya Tetap
 Rp.
  1.835.149
·          
Biaya Variabel







pakan
 Rp.
   58.500
 x
  30
 =
 Rp.
   1.755.000
pakan tambahan
 Rp.
   24.000
 x
  30
 =
 Rp.
     720.000
bahan lainnya
 Rp.
   15.650
 x
  30
 =
 Rp.
     469.500
vitamin
 Rp.
   26.500
 x
  30
 =
 Rp.
     795.000
obat-obatan
 Rp.
   28.500
 x
  30
 =
 Rp.
      855.000
pengemas
 Rp.
   13.500
 x
  30
 =
 Rp.
     405.000
biaya angkut
 Rp.
   24.000
 x
  30
 =
 Rp.
     720.000
 air dan listrik
 Rp.
   31.500
 x
  30
 =
 Rp.
    945.000
 Total Biaya Variabel





 Rp.
6.664.500

Total Biaya Operasional
 Biaya tetap + biaya variabel =
 Rp.
8.499.649
  
Pendapatan per Bulan
 harga ikan rainbow
370
 ekor
 x
 Rp.
4.000
 =
 Rp.
    1.480.000
Rp.
1.480.000
 x
     8
 hr
 =
 Rp.
  11.840.000

Keuntungan per Bulan
 Laba    = Total Pendapatan – Total Biaya Operasional
 Rp.
   11.840.000
 –
8.499.649
 =
 Rp.
      3.340.351

Lama Balik Modal
Total Investasi / Keuntungan =
 Rp.
 7.581.830
 :
 3.340.351
 =
           2

 Bln
·         Dari analisa di atas dapat disimpulkan apabila bisnis budidaya ikan rainbow sangat menguntungkan dimana modal Rp 7.581.830  dengan kentungan per bulan Rp 3.340.351 dan balik modal dalam 2  bulan.

Sumber :